Atauadanya pengacara yang bernilai milyaran, sebagai stigma bahwa barang-barang dan aksesoris yang menggantung nilainya memang tak jauh dari jumlah M-an. Lalu kalau kesan demikian itu terus berjalan, seakan-akan penasehat itu memang adalah pembela terdakwa. Kesan miring ini seakan segaris dengan kualitas penegakan hukum di negeri ini. Bagi
B Problematika Penegakan Hukum di Indonesia Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis.
Jawabanyang benar adalah Jaksa. Soal menanyakan tentang penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan.
cash. Penegak hukum merupakan aprat yang akan melaksanakan proses untuk menegakkan atau agar norma hukum bisa berfungsi dengan nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum di hidup bermasyarakat dan juga bernegara. Selain itu, penegak hukum juga bertugas untuk menjamin hukum bisa ditegakkan dan jika diperlukan, aparat penegak hukum juga diperbolehkan memakai daya paksa. Dari proses peradilan pidana, setiap aparatur penegak hukum mempunyai fungsi serta wewenang yang berbeda beda. Fungsi dan wewenang dari setiap aparat penegak hukum diantaranya adalah 1. Penyelidik Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya tindak barang bukti dan keterangan untuk memperjelas sebuah peristiwa yang mengandung tindak orang yang dicurigai untuk berhenti dan menanyakan tentang identitasnya. Selain itu, atas perintah dari penyidik, maka penyelidik juga bisa melakukan beberapa tugas, seperti Melakukan larangan untuk meninggalkan tempat atau seseorang atau sidik serta menghadapkan seseorang pada penyidik. 2. Penyidik Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya sebuah tindak tindakan pertama ketika ada di lokasi berhenti seorang tersangka kemudian memeriksa tanda pengenal yang dimiliki seseorang atas dasar alat bukti awal diduga sudah melakukan kejahatan atau tindak pidana atau melakukan penangkapan pada orang yang tertangkap tangan sudah melakukan tindak penahanan pada seorang pada seseorang atau sebuah surat atau barang bukti seperti contohnya barang bukti dari hasil kejahatan atau barang bukti yang digunakan pada tindak sidik jari dan foto seseorang untuk didengar serta diperiksa sebagai seorang saksi atau tersangka termasuk saksi ahli yang dibutuhkan dan berkaitan dengan pemeriksaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada jaksa penuntut berkas perkara pada jaksa penuntut penghentian penyidikan. 3. Jaksa Penuntut Umum Menuntut atau membuktikan dakwaan pada terdakwa serta melakukan penetapan hakim serta putusan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan serta memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau dari penyidik pra penuntutan jika ada kekurangan penyidikan namun dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat [3] serta ayat [4] Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dengan cara memberrikan petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan yang dilakukan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan serta mengubah status tahanan sesudah perkara dilimpahkan lengkap atau tidak lengkap sebuah berkas surat berkas perkara ke pengadilan tentang pemberitahuan untuk terdakwa tentang ketentuan hari serta waktu perkara akan disidangkan yang juga disertai dengan surat panggilan baik itu pada terdakwa atau pada saksi supaya bisa datang ke sidang yang sudah surat tuntutan, membuat tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau penasihat hukum perkara untuk kepentingan tindakan lain pada lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuang dari Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP]. 4. Hakim Hakim terdiri dari beberapa jenis yakni hakim di Mahkamah Agung serta hakim di badan peradilan. Sedangkan yang ada dibawahnya adalah lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara serta hakim di pengadilan khusus yang ada pada lingkungan peradilan tersebut. Untuk itu, hakim akan menjalankan tugas di sebuah pengadilan. Dengan begitu, tugas dari pengadilan adalah memeriksa, mengadili serta memutuskan sebuah perkara yang telah diajukan ke pengadilan. Dari Pasal 1 angka 8 Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menjelaskan jika hakim merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang dari undang undang agar bisa mengadili. Sedangkan untuk proses peradilan pindana dilakukan peradilan umum di pengadilan negeri peradilan militer apabila merupakan pelaku tindak pidana adalah anggota dari TNI. Pengadilan nantinya akan memeriksa, mengadili serta membuat keputusan perkara pada sidang terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa perkara adalah anak anak. Pengadilan nantinya harus membacakan keputusan dalam sidang terbuka untuk umum tidak terkecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih anak anak. Ini disebabkan karena putusan pengadilan bisa sah dan memiliki kekuatan hukum jika diucapkan pada sidang terbuka untuk umum. 5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS] Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah lembaga yang ada di bawah kementrian hukum serta HAM dengan tugas untuk melakukan pembinaan narapidana. Narapidana sendiri adalah narapidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau pemenjaraan di LAPAS serta terpidana yakni seseorang yang dipidana atas dasar putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Lembaga pemasyarakatan harus melaksanaan pembinaan pemasyarakatan dengan memberikan pengayoman, pendidikan, persamaan perlakuan serta pelayanan, penghormatan harkat serta martabat manusia terhadap narapidana, pembimbingan serta melindungi hak narapidana supaya tetap bisa berhubungan dengan keluarga serta orang tertentu. Fungsi dan Wewenang Penegak Hukum1. Penyelidik2. Penyidik3. Jaksa Penuntut Umum4. Hakim5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS]
Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh yang menjadi pelaku kejahatan dan tertangkap oleh penegak hukum biasanya disebut dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penggunaan ketiga kata ini bergantung pada status proses hukum yang dijalani oleh pelaku Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP, dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 1 angka 32 KUHAP.Baca JugaMemahami Kaitan Antara BAP dan Putusan HakimAncaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di PersidanganMeski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni; mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya Pasal 51 huruf a KUHAP. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP.Tersangka/terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim Pasal 52 KUHAP; mendapat juru bahasa Pasal 53 KUHAP; mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum Pasal 54 KUHAP, dan memilih sendiri penasihat hukumnya Pasal 55 KUHAP.Kemudian tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 KUHAP, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap Pasal 95 ayat 7 KUHAP; tidak dibebani kewajiban pembuktian Pasal 66 KUHAP.
Editor Nanik Tri Rahayu Sumber Ruang Guru Tags Pengadilan jawaban terdakwa soal penegak hukum Artikel Terkait Penjelasan Soal Berikut Ini yang Bukan Hak Sebagai Warga Masyarakat Adalah Jawaban Soal Berikut yang Bukan Termasuk Tari Kreasi Daerah Adalah Penjelasan Soal Berikut yang Termasuk Contoh Dari Bahan Keras Alami Kecuali Pembahasan Soal Cerita Fiksi Adalah Cerita yang Dibuat Berdasarkan Pemaparan Soal Dispersi Zat Cair Atau Zat Padat Dalam Gas Disebut Terkini Diketahui Data Nilai Ulangan Matematika Dari 15 Orang Siswa Sebagai Berikut. 7, 5, 4, 6, 5, 7, 8, 6, 4, 4, 5, Kamis, 15 Juni 2023 2050 WIB
penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah